Tak cuma soal pemecatan ferdy sambo yang kini terungkap di publik.
Guru Besar Ilmu Universitas Padjadjaran, Muradi menyorot lamanya proses hukum kasus Sambo Politik dan Keamanan karena ada peran "beking" kakak dan adik asuh.
Soal kakak asuh pertama kali diungkapkan Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran Bandung yang juga mantan penasihat Kapolri Profesor Muradi.
Dugaan adanya peran pihak lain yakni kakak dan adik asuh menjadi penting bagi Ferdy Sambo untuk menghadapi kasusnya.
Kakak dan adik asuh ini berperan membentuk persepsi publik dengan harapan vonis hakim yang dijatuhkan pada Sambo akan lebih ringan.
Meski tak menyebut siapa orangnya, Muradi menyebutkan sang kakak asuh berperan penting dalam karier Ferdy Sambo.
Mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen Purnawirawan Ito Sumardi tak membantah adanya kakak dan adik asuh dalam tradisi kepolisian. Memang ada konflik kepentingan yang muncul dalam tradisi ini.
Video bisa dilihat DISINI
Pengacara Ferdy Sambo Bantah Soal Kakak Asuh: Tidak Jelas Apa dan Siapa yang Dimaksud
Kuasa hukum atau pengacara tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo, Arman Hanis, membantah isu kakak asuh yang dikaitkan dengan kliennya itu.
"Kami tim kuasa hukum membantah hal tersebut," tegas Arman saat dihubungi KOMPAS.TV, Jumat (23/9/2022).
"Karena tidak jelas apa dan siapa yang dimaksud dengan kakak asuh," imbuhnya.
Menurut Arman, pernyataan terkait kakak asuh tersebut sangat asumtif dan tak berdasar.
"Dan juga kami tim kuasa hukum melihat pernyataan tersebut sangat asumtif dan tanpa dasar," terangnya.
Ia pun mempersilahkan pihak yang menyatakan hal tersebut untuk membuktikan tentang kakak asuh yang dimaksud.
"Kami persilahkan pihak yang menyatakan hal tersebut untuk membuktikan pernyataannya," ujarnya.
Arman juga mengatakan, tim kuasa hukum Ferdy Sambo menyesalkan adanya pihak-pihak yang ia nilai berusaha melakukan penghakiman di luar konteks hukum kliennya.
"Kami menyesalkan ada pihak-pihak yang terus berusaha melakukan penghakiman di luar konteks masalah hukum klien kami," pungkasnya.
0 Comments