Irjen Ferdy Sambo mempunyai 'kekuasaan' sangat besar di institusi Polri.


Irjen Ferdy Sambo merupakan jenderal bintang dua, namun dia berkuasa layaknya jenderal bintang lima. 


Hal itu diungkap oleh Menkopolhukam Mahfud MD. 


"Itu yang menyebabkan kemudian Div Propam itu meskipun hanya bintang 2, tapi bisa bintang 5, karena yang di bawahnya ada di dia semua," kata Mahfud dikutip Kompas.tv dari kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored. 


Untuk itu, kata mantan ketua MK itu perlu adanya pembenahan di Divisi Propam Polri terkait pembagian kewenangan yang lebih merata. 


Menurut dia, tidak boleh ada kesenjangan wewenang dalam tubuh kepolisian. 


Ia pun ingin agar ada pemisahan antara pihak yang mengatur, memeriksa, menghukum dan yang mengeksekusi di Div Propam Polri. 


"Kekuatan-kekuatan yang dikomandani perwira tinggi seperti misalnya Div Propam itu, divisi-divisinya itu supaya dipisah," tutur Mahfud. 


"Ada yang mengatur, ada yang memeriksa, ada yang menghukum, ada yang mengeksekusi." 


Selain itu, Mahfud juga menyoroti terkait rekrutmen pemimpin di Polri. Menurut dia, permasalahan dalam rekrutmen Sekolah Staf dan Pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Sespim) Polri juga harus dibenahi. 


"Itu kan isunya ramai lah. Saya sebagai orang dalam, sulit sekali di sana kalau bukan kelompoknya A mau ikut Sespim itu enggak bisa," ujar Mahfud. 


"Sesudah ikut pun susah banget di sana itu, biayanya banyak dan macam-macam." 


Mahfud menegaskan rekrutmen taruna atau pendidikan untuk anggota kepolisian dapat diatur ulang. Menurutnya, rekrutmen tersebut harus dilakukan secara terbuka. 


Agar pembenahan itu bisa dijalankan, Mahfud akan membuat memorandum terkait penataan internal Polri. Momerandum itu akan ia kirim kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. 


"Habis ini saya akan menyiapkan sebuah memorandum kepada presiden untuk penataan Polri secara internal saja," kata Mahfud. 


Mahfud berpandangan pembenahan itu cukup dilakukan di internal Polri, tidak perlu ada perubahan undang-undang tentang kepolisian dan perubahan status lembaga di bawah kementerian.tribunnews.com