Istri Irjen Ferdy Sambo memiliki satu permintaan seusai ditetapkan sebagai tersangka . 


Diketahui Polri menetapkan Putri Candrawati sebagai tersangka sejak Jumat (29/8/2022). 


Lantas apa yang menjadi permintaan Putri Candrawati? 


Hal tersebut diungkapkan oleh pengacara Putri Candrawati, Arman Hanis. 


Putri Candrawati hanya meminta satu hal yakni kasusnya segera disidangkan. 


Sementara hingga saat ini belum diketahui apakah Putri sudah mendekam di penjara atau masih bebas di luar. 


Baca: Keinginan Pengacara Brigadir J Mau Adopsi Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang Masih Bayi 


Selain memiliki permintaan, Putri Candrawati pun masih berani menantang untuk diuji di persidangan. 


Arman Hanis meenyebut semua tuduhan penyidik akan diuji di persidangan. 


Ia pun menilai penyidik memang memiliki pertimbangan dalam penetapan Putri Candrawati sebagai tersangka . 


Sehingga Putri Candrawati pun tidak membantah saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J . 


"Penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan klien kami Ibu PC sebagai tersangka ," ujarnya, Jumat. 


Baca: Ikut Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan, Putri Candrawathi Ucap Janji Setia: Saya Mencintai Suami 


Arman Hanis berharap seluruh proses dalam kasus tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan. 


"Agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan," kata Arman. 


Diberitakan sebelumnya, Polri telah menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo , Putri Candrawati sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J . 


Putri Candrawati ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (19/8/2022). 


Penetapan ini membuat jumlah tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J bertambah menjadi lima orang. 


Kini Ferdy Sambo dan Putri Candrawati disangkakan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. 


(Tribun-Video.com/Surya.co.id)