Postingan viral di media sosial dinarasikan percakapan via WhatsApp jebakan perempuan AG (15) sebelum Cristalino David Ozora atau David (17) dianiaya Mario Dany Satrio (20), viral di media sosial. Pihak AG pun merespons hal tersebut.

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, tidak menjelaskan gamblang apakah chat tersebut betul antara AG dan David atau tidak. Atau justru Mario Dandy yang menggunakan ponsel AG untuk memancing David seperti yang disampaikan polisi sebelumnya. Dia menyebutkan penyidik yang berhak berkomentar terkait hal tersebut.

"Itu dicek ke penyidik," kata Mangatta di Polda Metro Jaya, Senin (6/3/2023).

Namun dia menegaskan isi percakapan tersebut masih panjang. Dia pun meminta publik melihat percakapan secara utuh, bukan hanya penggalan.


"Yang jelas itu chat-nya panjang, jadi harus dilihat secara utuh jangan sepotong-sepotong. Yang muncul kan sepotong," ujarnya.

Isi Chat Jebakan

Percakapan via WA itu sebelumnya viral di media sosial. Berkembang narasi bahwa diduga AG 'menjebak' David untuk bertemu dengannya dengan alasan mengembalikan kartu pelajar. Padahal AG saat itu bersama Mario Dandy yang kemudian menganiaya David secara sadis.


Dilihat dari tangkapan layar, chat itu terjadi pada 20 Februari 2023, sekitar pukul 19.00 WIB. Berikut ini transkrip percakapan via WA yang disebut-sebut antara David dan AG:


AG: Gue telfon brimob gue kalo lu batu

David: (mengirimkan voice chat)

AG: wereng aja yang turun

David: mager ngapain

AG: telfon coba

David: lu bilang ama tante lu yak

David: aneh

AG: tante gue dimobil

David: foto dah

David: mobil apaan?

AG: turun sekarang

David me-reply pertanyaan soal mobil apa: jawab dong

AG: camry

AG: lu kenapa gamau turun banget sih


Penjelasan LBH Ansor

Lembaga bantuan hukum (LBH) Ansor buka suara soal viral chat tersebut. Kuasa hukum David dari LBH Ansor, M Hamzah, tidak membenarkan ataupun membantah soal chat tersebut.


"Nah mengenai apakah dia yang apa (menjebak), dengan naiknya status aja kita sudah bisa menilai bahwa pasti ada peranannya (AG), terus juga dengan ditambahkannya Pasal 353, 354, 355, di situ kan pasal penganiayaan berat yang direncanakan," ujar Hamzah kepada wartawan, Sabtu (4/3/2023).


Hamzah menyebutkan, dengan dinaikkan status AG sebagai pelaku anak, menunjukkan fakta hukum keterlibatannya.

"Jadi hal tersebut saja sebetulnya sudah mengungkap secara hukum ya, apa yang sebenarnya terjadi," kata Hamzah.


Lebih lanjut, Hamzah mengapresiasi polisi yang telah menaikkan status AG sebagai pelaku anak.


"Jadi kita apresiasi kinerja Polri dan kita yakin pasti masih ada fakta-fakta yang akan digali oleh penyidik sesuai dengan rilis kemarin di Polda Metro Jaya kan penyidik menjelaskan bahwa proses ini masih berkesinambungan karena jika ada fakta-fakta baru yang terungkap, kemungkinan ada pasal-pasal baru yang ditambahkan, yang akan disangkakan kepada pelaku utama," imbuhnya.


Baca artikel detiknews, "Viral Chat 'Jebakan' Dandy Sebelum Aniaya David, Pihak AG Bilang Begini" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6603334/viral-chat-jebakan-dandy-sebelum-aniaya-david-pihak-ag-bilang-begini.