Bursok Anthony Marlon (BAM) yang menjabat Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Kanwil DJP Sumatera Utara II telah memenuhi panggilan Ditjen Pajak ke Jakarta, Jumat (3/3/2023) lalu.
Bursok Anthony Marlon sebelumnya sempat viral karena secara terang-terangan berani mendesak Sri Mulyani mundur dari jabatan Menteri Keuangan.
Ini karena aduan Bursok Anthony Marlon sejak 27 Mei 2021 soal indikasi kerugian negara hingga triliunan rupiah 'dicuekin' Sri Mulyani.
Bursok mengaku siap mati terkait surat terbuka yang menuding Sri Mulyani membekingi perusahaan investasi bodong.
Karena itulah Bursok dipanggil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke Jakarta.
Dalam surat di halaman 13 nomor 25 yang dikirimnya ke Sri Mulyani disebutkan, Bursok mengaku pernah menolak untuk menerima uang damai atau uang suap sebesar Rp 25 Miliar agar kasus yang ia laporkan ditarik kembali dan tidak dibuka ke publik.
“Saya benar-benar mempertahankan integritas saya untuk tidak menerima suap sebesar 25 miliar rupiah agar kasus ini ditutup, menuntut tindakan yang sama dari Direktorat Jenderal Pajak, Kepolisian Republik Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan agar tidak juga mau menerima suap dalam bentuk apapun dari pihak-pihak yang saya adukan,” kata Bursok dikutip dari TV One Nes.
Menurut Bursok dalam surat tersebut bahwa Bank BNI menyatakan bahwa yang bertanggungjawab terhadap pengaduannya adalah PT Dhasatra Moneytransfer, di mana kemudian PT Dhasatra Moneytransfer menghubungi istrinya untuk berdamai agar kasus ini tidak diteruskan ke pihak yang berwajib dengan iming-iming sejumlah uang.
“Dikarenakan istri saya tidak mau disuap, akhirnya perwakilan dari PT Dhasatra Moneytransfer terbang langsung dari Jakarta menuju Medan untuk berbicara secara langsung kepada istri saya hingga menawarkan ‘uang tutup mulut’ sebesar 20 miliar rupiah yang langsung ditolak juga mentah-mentah oleh istri saya,” kata Bursok lagi.
Menurut Busrok oknum yang mengatasnamakan PT Dhasatra mengaku kuasa dari 7 bank yang mencoba menyuap dirinya dan istrinya.
"Agar tidak melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Karena via telepon kami tetap menolak, oknum ini sengaja terbang ke Medan menemui istri secara langsung. Dan meskipun saat bertemu istri saya di Medan, suap tersebut pun tetap ditolak oleh istri saya sesuai dengan saran saya,” kata Bursok.
Dalam surat terbukanya, Bursok juga menyebutkan akibat banyaknya laporan aduan atas kasus yang menimpanya.
Bursok akhirnya menerima konsekuensi dengan bentuk disiplin dari Kanwil DJP Sumatera Utara I dengan nilai D dari Direktorat Jenderal Pajak dan memindahkan atau memutasikan dirinya ke Kanwil DJP Sumatera Utara II dengan penurunan penghasilan hampir Rp4 Juta.
“Akibat hal ini saya memperoleh penjatuhan sanksi dari pimpinan saya di Kanwil DJP Sumatera Utara I, dan dari Direktorat Jenderal Pajak hingga dimutasi ke Kanwil DJP Sumatera Utara II dengan penurunan penghasilan hampir 4 juta rupiah, karena menurut mereka apa yang telah saya lakukan dalam membela hak diduga telah melanggar kode etik dan penyalahgunaan wewenang,” kata Bursok.
Karenanya Bursok berharap agar Ketua DPR dan Wakil Ketua DPR Republik Indonesia dapat dengan tegas memerintahkan Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan dan Ketua Dewan Komisioner OJK, untuk berkoordinasi dalam menetapkan para tersangka pelanggar tindak pidana yang ia laporkan.
Juga melakukan audit investigasi terhadap seluruh rekening virtual yang terdaftar di Bank BNI, BRI, Mandiri, Sahabat Sampoerna, Sinarmas, Permata, Maybank Indonesia dan Bank CIMB Niaga.
Hal ini disebutkan Bursok, bisa saja rekening-rekening virtual tersebut dimiliki oleh perusahaan-perusahaan bodong yang tidak membayar pajak kepada negara.
Puas
Sebelumnya Bursok Anthony Marlon (BAM) mengaku sangat puas dirinya dipanggil ke Jakarta oleh Ditjen Pajak dan menjelaskan soal aduannya yang tidak digubris Sri Mulyani.
Bursok Anthony diketahui telah memenuhi panggilan Ditjen Pajak dengan terbang ke Jakarta, Jumat (3/3/2023).
"Puas sekali. Besok, saya akan lakukan langkah lanjutan," kata Bursok kepada Wartakotalive.com, Minggu (5/3/2023).
Dari hasil pertemuan itu, Bursok Anthony akan melakukan langkah lanjutan, karena DJP mengaku buntu untuk menindaklanjuti laporan atau aduannnya.
Yang bisa menindaklanjuti aduannya, kata Bursok, hanyalah Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan.
Karenanya kata Bursok, ia berjanji akan membuat surat tertulis kembali kepada Sri Mulyani, Senin (6/3/2023) besok.
Bursok memastikan Wartakotalive.com akan mendapat salinan surat yang akan dilayangkannya ke Sri Mulyani.
"Benar. Tapi besok saya kabari, ya. Terimakasih buat teman-teman pers yang sudah membantu. Besok akan saya beritahukan. Besok pasti teman-teman pers jadi tahu," kata Bursok kepada Wartakotalive.com, Minggu (5/3/2023).
Pengaduan Bursok Anthony yang sebelumnya viral adalah terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan bodong bernama PT Antares Payment Method (aplikasi Capital.com) dan PT Beta Akses Vouchers (aplikasi OctaFX) yang melibatkan 8 bank di Indonesia.
Di antaranya BNI, BRI, bank Mandiri, bank Sahabat Sampoerna, bank Sinarmas, bank Permata, Maybank Indonesia dan bank CIMB Niaga.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bursok Anthony, Pegawai Pajak yang Desak Sri Mulyani Mundur, Tolak Uang Damai Rp 25 Miliar, https://wartakota.tribunnews.com/2023/03/07/bursok-anthony-pegawai-pajak-yang-desak-sri-mulyani-mundur-tolak-uang-damai-rp-25-miliar?page=2.

0 Comments