Kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyani, Nurcholis Hidayat, meminta kejaksaan mencabut kasus 'lord Luhut'. Dia menilai kasus yang menimpa kliennya tidak memenuhi kualifikasi secara hukum
"Kami meminta kejaksaan untuk menjalankan semua pedoman dan fungsinya untuk menghentikan kasus ini karena secara hukum tidak memenuhi kualifikasi," sebut Nurcholis usai pelimpahan tahap 2 kliennya di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (6/3/2023).
Nurcholis menyebut pihaknya telah berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi agar berhati-hati menilai berkas perkara kliennya. Dia menilai apa yang disampaikan Haris Azhar dan Fatia adalah kritik.
"Sebagai bagaimana yang ditemukan, ini adalah kritik ini adalah penilaian," kata dia.
Menurut Nurcholis, bila kasus ini dicabut, itu bukan suatu hal yang buruk. Bahkan, katanya, bila kasus ini dicabut, itu menunjukkan fungsi dari kejaksaan sebenarnya.
"Dan kami tegaskan bukan suatu yang jelek, bukan suatu yang buruk bagi kejaksaan untuk menegakkan hukum dengan cara menghentikan kasus ini. Justru itu adalah komitmen kejaksaan untuk menjalankan fungsi sesuai dengan peraturan mereka sendiri," katanya.
Sementara itu, Fatia Maulidiyani bicara mengenai kasus UU ITE yang dinilai kerap mengkriminalisasi masyarakat. Menurutnya, UU ITE tidak terlihat manfaatnya karena kerap menjerat masyarakat yang melalukan kritik.
"Kita selalu mengatakan bahwa yang namanya UU ITE ini memang jadi sarang untuk mengkriminalkan suara publik, yang dimana tidak terlihat bagaimana manfaat UU ITE," kata Fatia usai pelimpahan tahap 2 kasusnya di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (6/3).
Fatia menyebut kasus yang menimpanya hanya sebagian kecil dari permasalahan UU ITE. Ia mengatakan dengan adanya UU ITE masyarakat dibuat takut.
"Jadi dari kasus kami berdua sebetulnya ini adalah segelintir dari berbagai macam persoalan dari UU ITE dan bagaimana masyarakat dibuat takut," ucap Fatia.
Respons Kejaksaan
Terkait permintaan supaya kasus dicabut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur, Dwi Antoro, menegaskan bahwa kasus ini sudah P21. Kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
"Perkara ini sudah JPU nyatakan P21. Kalau P21 kami, tim jaksa, akan limpahkan ke PN Jaktim," tegas Dwi.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) telah menerima pelimpahan tahap 2 kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyani. Haris dan Fatia tidak ditahan.
"Betul tidak ada (penahanan) karena secara yuridis atau KUHAP bahwa pasal-pasal yang disangkakan belum memenuhi kriteria untuk penahanan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur, Dwi Antoro, di kantornya, Senin (6/3/2023).
Dwi mengatakan berkas perkara pada kasus ini sudah lengkap. Kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Perkara ini sudah JPU nyatakan P21. Kalau P21 kami tim jaksa akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Jaktim," kata dia.
"(Sidang) baru setelah pelimpahan, baru ada penetapan di majelis hakim," tambahnya.
Keduanya disangkakan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Asal Muasal Kasus Haris Azhar vs Luhut
Kasus tersebut bermula dari unggahan video dalam kanal YouTube Haris Azhar dengan judul “Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi-Pos Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada” yang diunggah, Jumat (20/8/2021).
Dalam unggahan video yang berdurasi 26 menit 51 detik itu, narasumber mengatakan terdapat bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.
Fatia menyebutkan bahwa ada sejumlah perusahaan yang bermain di balik bisnis tambang tersebut. Salah satunya PT Tobacom Del Mandiri yang merupakan anak perusahaan Toba Sejahtera Group yang sahamnya dimiliki oleh Menko Luhut. “[PT] Tobacom Del Mandiri ini direkturnya purnawirawan TNI, namanya Paulus Prananto. Kita tahu juga bahwa Toba Sejahtera Group dimiliki sahamnya salah satu pejabat kita, namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan,” kata Fatia.
Mendengar nama itu, Haris kemudian membalas perkataan Fatia. “LBP, the Lord,” balas Haris. Selain itu, Fatia juga menyebut bahwa Luhut bermain di balik pertambangan Papua.
“Jadi, Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini,” sambungnya.
LUHUT LAYANGKAN SOMASI
Menanggapi video tersebut, Luhut meminta Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti agar mengklarifikasi tudingan terkait keterlibatan dirinya pada bisnis tambang di Papua.
"Kami mohon keduanya dapat segera memberikan klarifikasi dan bukti karena hal tersebut tidak benar dan tidak berdasarkan fakta," kata Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi, Selasa (24/8/2021).
Jodi menambahkan video percakapan yang diunggah Haris bisa menimbulkan fitnah. Terlebih lagi, konten tersebut sudah menyebarluas di publik.
Sebanyak dua kali somasi sudah dilayangkan Luhut kepada Haris dan Fatia. Masing-masing somasi dilayangkan pada 26 Agutus dan 2 September 2021 dengan batas waktu 5 x 24 jam.
Namun, somasi kedua dilakukan karena Luhut merasa tidak puas dengan jawaban Haris Azhar dan tidak relevan dengan somasi yang dilayangkan.
Luhut meminta Haris menjelaskan mengenai motif, serta maksud dan tujuan dari unggahan video tersebut.
"Itu tidak dijawab. Malahan jawabannya itu tidak relevan dengan somasi kami. Jawabannya hanya dikatakan bahwa motifnya itu dikarenakan ada datanya," kata kuasa hukum Luhut Binsar, Juniver Girsang pada Jumat (3/9/2021).
Juniver mengatakan hak berekspresi memang dibebaskan di negara demokrasi. Namun, dia mengatakan hal tersebut harus dilakukan dengan bermartabat dan beretika.
Dia ingin baik Haris maupun Fatia meminta maaf atas ucapan mereka dan unggahan video tersebut. Dia menyebut alasan pihaknya mengajukan gugatan perdata dan menggugat Rp100 miliar terhadap kedua tergugat tersebut karena nama baik kliennya dicemarkan di dalam video Youtube yang diunggah Haris Azhar berjudul Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Pos Militer Intan Jaya. Namun jika hal tersebut tidak dilakukan, maka pihaknya mempertimbangkan jalur pidana.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Kronologi Perseteruan Luhut Binsar vs Haris Azhar, Lanjut ke Meja Hijau?", Klik selengkapnya di sini: https://kabar24.bisnis.com/read/20210922/15/1445458/kronologi-perseteruan-luhut-binsar-vs-haris-azhar-lanjut-ke-meja-hijau.

0 Comments