Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Sugi Nur Raharja atau Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono menjalani di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (27/12). Sidang keduanya digelar terpisah.


Sidang dengan nomor perkara 318/Pid.Sus/2022/PN Skt ini dipimpin oleh Majelis Hakim Moch Yuli Hadi, Hadi Sunoto, dan Bambang Aryanto. Sementara JPU yakni Apriyanto Kurniawan, Endang Sapto Pawuri, Dwi Ernawati, Endang Pujiastuti, dan Ardhias Adhi.

Sidang dimulai sekira pukul 10.30 hingga sore hari. Dari pantauan  di lokasi, banyak masyarakat yang datang untuk mengikuti jalannya sidang.

Sebanyak enam saksi dihadirkan dalam sidang.

Enam saksi yang dihadirkan adalah saksi pelapor Dodo Baidlowi, dan saksi lainnya seperti Nasrudin, Imam Rizky, Husri Hasan, Fikri Firdaus dan M. Lutfi.

Dodo membeberkan sejumlah keterangan terkait video kedua terdakwa, dan keterangan lainnya. Video itu merupakan konten soal mubahalah antara kedua terdakwa yang diunggah di akun YouTube Gus Nur 13 Official. Video ini dia lihat dari handphone-nya.


“Sebelum saya melaporkan, saat saya melihat konten antara kedua terdakwa, saya melihat ada kejanggalan. Awalnya ada kayak cuplikan, dua orang sedang mubahalah. Yang saya tangkap dua orang itu sedang berseteru, yang saya tangkap. Setelah saya tonton konten itu sampai akhir, ternyata yang dipermasalahkan itu soal ijazah Presiden Pak Jokowi,” ungkap Dodo saat memberikan kesaksian di depan majelis hakim.

Dalam sidang tersebut Nur Sugik menantang untuk melakukakan mubahalah sebagaimana video yang diunggah akun @muannas_alaidid.


Ada 23 saksi dalam persidangan ini yang akan dihadirkan. Sedangkan saksi ahli ada tujuh orang. Di mana dalam agenda persidangan minggu depan masih pemeriksaan saksi.

Usai sidang Gus Nur selesai, dilanjutkan sidang dengan terdakwa Bambang Tri. Sidang Bambang Tri dengan nomor perkara 318l9/Pid.Sus/2022/PN Skt ini dilaksanakan dengan agenda Pembuktian Penuntut Umum. Dipimpin oleh Majelis Hakim Moch. Yuli Hadi, Hadi Sunoto, dan Bambang Aryanto. Sementara JPU yang ditunjuk adalah Apriyanto Kurniawan, Endang Sapto Pawuri, Dwi Ernawati, Endang Pujiastuti, dan Ardhias Adhi.


Baik Bambang Tri maupun Gus Nur didakwa melanggar Pasal 156a huruf a KUHP tentang penistaan agama; Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Bambang Tri dikenai pasal tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan.


Kemudian, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.


Sekadar informasi, pada Oktober lalu, Bambang Tri membuat heboh dengan mengajukan gugatan terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disebutnya palsu. Tak lama kemudian polisi menangkapnya dengan tuduhan penistaan agama dan ujaran kebencian bersama Gus Nur. Mereka dianggap melakukan pelanggaran melalui konten yang diunggah di YouTube.