Arsyad Daiva Gunawan, anggota Polri menjadi saksi di persidangan terdakwa Irfan Widyanto, dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dirinya memberi kesaksian terkait perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim mencecar Arsyad terkait proses penyerahan DVR CCTV yang disebut menjadi barang bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kadiv Humas Polri yakni Dedi Prasetya mengungkap bahwa orang pertama yang datang ke lokasi kejadian perkara adalah Ipda Arsyad Daiva Gunawan.
Berdasarkan informasi, penyerahan CCTV itu dilakukan oleh Chuck Putranto kepada Polres Metro Jakarta Selatan.
“Kalau seorang penyidik melakukan penyelidikan, tentu dia memerlukan barang bukti, DVR itu saudara tahu gak fungsi DVR untuk membuat terang peristiwa pidana tau?” tanya hakim kepada Arsyad di PN Jaksel, Kamis (10/11/2022).
“Waktu nerima barang bukti diregister, dinomorin gak?” cecar hakim lagi.
“Belum, baru kami terima masih nyala apa tidak,” jawab Arsyad.
Hal itu lantas membuat Majelis Hakim menyentil mantan Kasubnit 1 Unit 1 Satreskrim Polres Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva.
Karena dinilai tidak sesuai jika serah terima barang bukti DVR CCTV dari Kompol Chuck Putranto tanpa adanya tanda terima.
Hakim mengaku heran akan tindakan Arsyad, yang notabene penyidik kasus pembunuhan Brigadir J saat itu.
“Harus ada penyitaan tindakan itu harus dengan berita acara ya, tindakan arbitrasi kepolisian itu tidak main serah-serah begitu aja kaya menyerahkan beli goreng pisang,” tegas hakim.
“Beli goreng pisang aja pake tanda terima pake resi, beli makanan pake tanda terima apalagi barang bukti, masa barang bukti gak pakai berita acara main serahkan begitu aja, gak bener itu, mestinya beberapa data dilengkapi,” semprot sang hakim dilansirf dari pmjnews.com
@breakingnews66 Hakim menyentil saksi Arsyad Daiva karena menerima barang bukti DVR CCTV Kompleks Duren Tiga dari Kompol Chuck Putranto tanpa adanya tanda terima. Mulanya, hakim anggota bertanya apakah ada tanda terima barang bukti saat Kompol Chuck Putranto menyerahkan DVR CCTV Kompleks Duren Tiga. Arsyad menyebut saat itu tidak ada tanda terima. "Enggak main serah-serah begitu saja kayak menyerahkan beli goreng pisang," kata Hakim. Hakim kemudian mengingatkan Arsyad bahwa barang bukti itu harus ada berita acara. #brigadirj #ferdysambo #fyp ♬ suara asli - Breaking News

0 Comments