Majelis hakim mencecar eks ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq soal alasan Kuat Maruf ikut ke rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan saat Nofriansyah Yosua Hutabarat dieksekusi. Menurut keterangan Daden, Kuat awalnya hendak kembali lagi ke Magelang, Jawa Tengah bersama Ricky Rizal.
Hal tersebut diungkap Daden saat menjadi saksi di sidang Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu 9 November 2022.
"Kan mereka (Kuat dan Ricky) jaga di Magelang, kok enggak balik lagi?," tanya ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa kepada Daden.
"Seinget saya Om Kuat sama Ricky menyampaikan mau balik lagi dan Patwal (pengawal perjalanan) pun masih stand by di situ (Saguling)," jawab Daden.
Menurut Daden, Kuat dan Ricky rencananya balik ke Magelang menggunakan kendaraan Lexus LX300. "Terus mereka (Kuat dan Ricky) kan akhirnya ikut ke Duren Tiga, saudara membukakan pintu mobil, mereka kan mau kembali (ke Magelang) ngapain ke Duren Tiga?," tanya Hakim.
"Kalau yang saya tau itu ibu (Putri Candrawathi) menyampaikan 'dek Ricky mana? Tolong antarkan saya ke 46 (Duren Tiga)' seperti itu yang mulia," jawab Daden. "Kenapa ada Kuat?," tanya hakim Wahyu.
"Nah itu yang saya enggak tahu yang mulia," jawab Daden.
Sebagai informasi, Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa Kuat Maruf ikut masuk ke dalam rumah dinas Duren Tiga mengawal Brigadir J sampai di hadapan Ferdy Sambo dan Bharada E sebelum akhirnya peristiwa berdarah itu terjadi.
Posisi terdakwa Kuat Maruf berada di belakang saksi Ferdy Sambo dan saksi Ricky Rizal Wibowo berada di belakang saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, kata jaksa.
Dia bahkan disebut menutup pintu balkon rumah dinas Duren Tiga, padahal saat itu kondisi masih dalam keadaan terang dan bukan tugasnya untuk melakukannya, melainkan ART lain.
Atas perbuatannya tersebut, Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal. Kuat pun disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa. viva.co.id/artikelasli

0 Comments