Sejumlah pihak dihadirkan di persidangan terkait kasus ITE perusakan CCTV yang berimbas pada terhambatnya penyidikan penembakan Brigadir J.
Salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu adalah Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Rhekynellson Soplanit.
Dia menuturkan bahwa dirinya melihat CCTV saat pertama tiba di rumah dinas Ferdy Sambo setelah penembakan Brigadir J.
“Apakah saksi di situ sudah melihat ada CCTV?,” ucapnya, Kamis, 3 November 2022.
Ridwan Rhekynellson Soplanit pun membenarkan bahwa dia melihat ada beberapa CCTV yang terpasang di kediaman Ferdy Sambo.
“Saat saya masuk ke TKP saat itu saya melihat CCTV. Saya kemudian mengarahkan semua barang bukti yang ada di TKP segera dilakukan pengumpulan barang bukti, termasuk CCTV, HP,” tuturnya.
Ridwan Rhekynellson Soplanit juga menyampaikan kepada Ferdy Sambo, jika CCTV bisa memudahkan pengungkapan kasus.
Akan tetapi, mantan Kadiv Propam Polri tersebut merdalih kamera pengawas di rumah dinasnya rusak.
“Saya lihat ada dua CCTV, dua titik di akses dapur di bawah mengarahnya ke arah tengah artinya CCTV kejadian itu kelihatan ya satu lagi di lantai atas kalau nggak salah,” kata Ridwan Rhekynellson Soplanit.
“Di hari yang sama di waktu yang sama itu, Pak FS menyampaikan bahwa kalau untuk CCTV saya di rumah ini sudah rusak semua. Ini sudah terjadi beberapa hari lalu,” ujarnya menambahkan.
Saksi lain yang dihadirkan adalah asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang bernama Diryanto alias Kodir.
Bersaksi untuk salah satu terdakwa kasus obstruction of justice, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, dia dicecar sebab dinilai memberi keterangan ‘ngawur’ dan berbeda-beda.
Momen hakim memarahi Kodir adalah saat dia memberi kesaksian berbeda dari berita acara pemeriksaan (BAP), yaitu CCTV rumah mati dan rusak di 8 Juli 2022.
Padahal, di BAP, Kodir mengatakan CCTV di rumah dinas Sambo hidup saat itu, sehingga dia tidak perlu mengunci pintu rumah karena tak khawatir akan adanya rampok dan sejenisnya.
Setelah dicecar jaksa, Kodir akhirnya meluruskan bahwa keterangan yang benar adalah kesaksiannya di pengadilan.
"Kan saudara mengatakan kepada Daden, Kuat, rumah yang di Duren Tiga sudah bersih. Pertanyaan saya kenapa kau tidak kunci pintu? Jawabannya 'karena ada CCTV sehingga tidak akan ada perampok' itu jawaban kamu kemarin. Padahal kamu bilang CCTV rusak?" tanya jaksa.
"(Jadi) Hidup (atau) nggak CCTV-nya? timpal hakim.
"Mati, Yang Mulia," ujar Kodir. ***pikiranrakyat.com

0 Comments