Kelima tersangka secara resmi telah diserahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 5 Oktober 2022.

Kelima tersangka tersebut adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi serta tersangka kasus obstruction of justice.

Sementara itu, Ferdy Sambo pun mengaku pasrah terhadap perkara kasus pembunuhan Brigadir J yang sedang dijalaninya itu.

Hal tersebut diungkapkan ketika menjalani pelimpahan di Kejaksaan Agung RI.

Febri Diansyah, Kuasa Hukum Ferdy Sambo mengungkapkan kondisi terkini Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tersebut.

Melalui kuasa hukumnya itu, Ferdy Sambo mengatakan sudah dalam penerimaan lapang dada terhadap proses hukum yang menjeratnya dan memasrahkan nasibnya kepada majelis hakim.

"Nanti kita berharap (pada) majelis hakim, kami percaya majelis hakim akan objektif dan adil dalam hal ini. Apalagi tadi disampaikan Pak Ferdy Sambo ya, bahwa Pak Sambo memasrahkan nasibnya pada majelis hakim yang mulia," kata Febri, Rabu, 5 Oktober 2022.

Ferdy Sambo pun mengatakan bahwa siap bertanggung jawab secara hukum atas perbuatannya tersebut,

Febri Diansyah pun menegaskan bahwa pihaknya siap mendampingi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam menjalani proses hukum yang berlangsung, terlebih saat persidangan nanti.

Febri juga mengimbau supaya rakyat fokus pada fakta-fakta daripada spekulasi tak berdasar yang memperlebar dan memperkeruh kasus ini.

"Pada persidangan ini kami mengajak semua pihak dan publik untuk bisa mengawal bersama proses hukum ini," kata Febri Diansyah.

"Objektivitas kita, rasa keadilan kita semua tentu saja diuji dalam proses ini," kata Febri Diansyah.

Diketahui saat ini Ferdy Sambo ditahan kembali di Mako Brimob.

Sedangkan Putri Candrawathi ditahan pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Terkait pelimpahan sejumlah tersangka kasus Brigadir J tersebut, Kejaksaan Agung pun akan memastikan bahwa pihaknya tetap menjaga integritas serta profesionalitas.

Di hadapan media, Ferdy Sambo mengaku menyesal atas perbuatannya yang membuat ajudannya Brigadir J tewas pada 8 Juli 2022 lalu.

Pada kesempatan yang sama, Ferdy Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada para pihak yang terdampak akibat perbuatannya.

Untuk pertama kalinya Sambo meminta maaf kepada keluarga korban, orang tua dari Yosua.

“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk ibu dan bapak dari Yosua," kata Sambo pada 5 Oktober 2022.


Dia mengaku melakukan hal itu semata-mata karena rasa cintanya pada sang istri yaitu Putri Candrawathi.

"Saya lakukan ini karena kecintaan saya kepada istri saya," ujarnya.


Ferdy Sambo mengaku gelap mata usai mendengar insiden yang terjadi di Magelang sehingga membuatnya nekat melakukan pembunuhan berencana pada Brigadir J.

"Saya tidak tahu bahasa apa yang dapat mengungkapkan perasaaan, emosi, dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang," katanya.

Namun demikian, mantan jenderal polisi bintang dua itu tak menjelaskan lebih lanjut mengenai peristiwa yang dimaksudkannya itu.

"Kabar yang saya terima sangat menghancurkan hati saya," ujarnya.

Namun dia memastikan akan menjalani proses hukum yang berlaku dan siap bertanggung jawab atas perbuatannya.

"Saya sangat menyesal. Saya siap menjalani semua proses hukum," ungkapnya

Namun ada hal yang menarik, Ferdy Sambo menegaskan bahwa dalam kasus ini sang istri tidak bersalah. Menurut Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak melakukan apa-apa saat Brigadir J dieksekusi.

Sebaliknya, Ferdy Sambo menganggap bahwa istrinya telah menjadi korban dalam perkara pembunuhan Brigadir J. pikiranrakyat.com