Seorang istri di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara tega membunuh suaminya sendiri demi bisa menikah dengan pria selingkuhannya. 


Wanita bernama AM ini nekat mengambil risiko besar itu alh-alih mengajukan cerai ke Pengadilan Negeri. 


Namun borok AM dan pria selingkuhannya itu terungkap akibat kelalaiannya sendiri. 


AM lupa menghapus percakapan antara AM dengan selingkuhannya di ponsel. 


Padahal, AM telah bersandiwara seolah berpura-pura tidak tahu, bahkan menjadi orang yang seolah pertama kali menemukan jasad suaminya. 


AM bekerjasama dengan selingkuhannya berinisial HS membunuh Harlen Sinaga (48). 


Kronologi Kasus pembunuhan yang dilakukan AM dan selingkuhannya, HS, terjadi pada Agustus 2022 lalu. 


Kala itu, AM menantang selingkuhannya untuk membunuh suami sahnya. 


Alasan AM ingin membunuh suaminya karena faktor ekonomi dan ingin menikah dengan HS. 


HS kemudian menjawab tantangan AM. 


Mereka kemudian menyusun rencana untuk membunuh Harlen Sinaga. 


Pada Minggu 28 Agustus 2022, tersangka HS kemudian menghabisi nyawa Harlen Sinaga di kawasan perladangan. 


Korban diduga dihantam benda tumpul hingga tewas. 


Usai membunuh korban, HS meninggalkan lokasi. 


Jenazah korban dibiarkan tergeletak di dalam kubangan yang ada di perladangan Saba Dolok, Desa Sampean, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas. 


Sekira pukul 18.00 WIB di hari yang sama, jenazah korban kemudian ditemukan oleh saksi, Renta Simanullang dan Lambok Simanullang. 


Disebutkan pula bahwa saat itu AM sempat ikut menyaksikan penemuan jasad suaminya. 


"Kedua saksi sempat meminta pertolongan kepada masyarakat sekitar," kata Kapolres Humbahas, AKBP Achmad Muhaimin, dikutip dari Tribun Medan, Rabu (14/9/2022). 


Setelah menemukan jenazah korban, saksi dan warga kemudian menghubungi polisi. 


Dari hasil pemeriksaan petugas, ditemukan sejumlah luka di wajah dan tubuh korban. Atas temuan itu, polisi meyakini bahwa korban telah dibunuh. 


Dalam mengungkap kasus ini, polisi sempat memeriksa 20 saksi, termasuk istri korban. 


Saat itu polisi menyita HP milik istri korban. 


Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan pesan singkat AM kepada selingkuhannya HS. 


Belakangan terungkap, bahwa AM bekerjasama dengan HS membunuh korban. 


"Jadi istri korban AM sempat menantang HS kalau berani menghabisi korban maka mereka (AM dan HS) akan menikah," kata Kapolres Humbahas, AKBP Achmad Muhaimin. 


Tersinggung Kapolres Humbahas, AKBP Achmad Muhaimin mengatakan, tersangka AM mengaku merasa sakit hati dengan suaminya. 


Sebelum merencanakan pembunuhan, AM mengaku pernah merasa dipermalukan saat pertemuan keluarga. 


Pada 20 Agustus 2022 lalu, AM dan suaminya melakukan pertemuan keluarga di Lintongnihuta. 


Pada saat itu lah pelaku merasa tersinggung dengan ucapan suaminya, dan langsung berniat membunuh sang suami bersama kekasih gelapnya. 


Atas kasus ini, kedua tersangka bisa disangkakan Pasal 340 KUHPidana atas pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. tribunnews.com