Ketua tim independen autopsi ulang, Ade Firmansyah Sugiharto mengumumkan hasil autopsi dari Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tewas dibunuh di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan 


“Ada lima luka tembak masuk, ada satu yang bersarang sesuai arah alurnya. Ada yang bersarang didalam tulang belakang tubuh,” ujarnya kepada awak media di Jakarta, Senin (22/8/2022). 


Dia melanjutkan, saat melakukan autopsi, tim dokter memastikan tidak ada luka lainnya kecuali bekas luka tembak. 


“Saat kita lakukan autopsi, maupun kita lakukan pemeriksaan dengan penunjang pencahaayaan dan hasil mikroskoptik, tidak ada luka2 pada tubuhnya selain luka2 senjata api,” ulasnya. 


“Namun kami pastikan dengan keilmuwan forensik yang sebaik-baiknya bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan selain senjata api pada tubuh korban,” pungkasnya. 


Sebelumnya, Polri telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 


Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. 


Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. 


Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak. 


Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. okezone.com