Rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III Komplek Pertambangan Duren Tiga, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Presenter Kompas TV, Aiman Witjaksono "menemukan bunker uang" di rumah Irjen Ferdy Sambo. 


Dalam unggahan akun TikTok Aiman Witjaksono, ia menyebutkan mendapat kabar adanya uang dalam jumlah fantastis di rumah Ferdy Sambo, dan ia, menurutnya, telah mengkonfirmasi kabar tersebut. 


"Saudara saya berada di kawasan Jakarta Selatan dan tidak jauh dari sini adalah Irjen Ferdy Sambo yang berada di Mampang, Jakarta Selatan." 


Aiman Witjaksono datang dan menelusuri informasi yang menyebut ada uang hingga Rp 900 miliar di rumah Ferdy Sambo. 


Dan menurut penelusurannya, ada banyak sekali uang di rumah Ferdy Sambo. 


"Yang jelas, ada uang yang banyak dirumah itu, betul" ucap Aiman Witjaksono. 


"Saya sudah mendapatkan informasi dan saya sudah mengkonfirmasi." ujar Aiman. 


"Sekarang pertanyaannya, untuk apa uang tersebut, hasil dari mana dan milik siapa." 


Persoalan ini akan diangkat dalam Program Aiman di Kompas TV pada Senin malam ini pukul 20:30 WIB. 


Polri Sebut Itu Hoaks


Sebelumnya, Polri menegaskan informasi yang mengatakan penemuan bunker berisikan uang Rp 900 miliar di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, tidak benar. 


Hal itu ditegaskan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022). 


"Berdasarkan informasi dari tim khusus yang melakukan penggeledahan di beberapa tempat Irjen FS, info soal bunker Rp900 miliar tidaklah benar," ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo. 


Dedi menjelaskan tim khusus memang menggeledah beberapa tempat yakni rumah Irjen Ferdy Sambo. 


Penyidik telah menyita beberapa barang bukti. 


Namun, dia pastikan tidak ada bunker berisi uang Rp 900 miliar yang disita. 


"Apa saja yang disita itu untuk pembuktian nanti di persidangan. Timsus melakukan penyidikan dengan langkah pro justitia," ujar Dedi. 


Dedi pun mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi-informasi yang kebenarannya tidak dapat dipertanggung jawabkan. 


Polri, ditegaskan Dedi, sampai dengan saat ini masih terus berkomitmen mengusut perkara penembakan Brigadir J dengan profesional, akuntabel dan transparan. 


"Tim khusus terus bekerja. Mohon sabar dan dukungannya. Komitmen kami sejak awal mengusut perkara ini sampai tuntas dengan mengedepankan pendekatan Scientific Crime Investigation," jelas Dedi. 


Polisi Akan Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J


Penyidik Polri bakal menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. seusai hasil autopsi kedua (ekshumasi) jenazah keluar. 


Hal itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (20/8/2022). 


"Belum (rekonstruksi kasus Brigadir J). Sambil menunggu juga hasil ekshumasi," kata Agus saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (20/8/2022). 


Autopsi kedua dilakukan beberapa waktu lalu setelah tim gabungan melakukan ekshumasi terhadap makam Brigadir J di Jambi. 


Kini, hasil autopsi kedua itu pun disebut telah rampung dan akan diumumkan pekan depan. 


Komjen Pol Agus Andrianto mengakui pelimpahan berkas perkara tahap 1 tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah dilakukan sebelum proses rekonstruksi. 


Berkas itu dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). 


Menurutnya, hal itu dilakukan agar penyidik Polri mendapatkan pertimbangan dan petunjuk lain dalam proses pemberkasan kasus pembunuhan kepada Brigadir J tersebut. 


"Saya rasa penyidik berharap ada petunjuk hasil penelitian berkas perkara oleh JPU, sehingga koordinasi sejak awal akan memudahkan penuntasannya," jelasnya. 


Kejagung Terima Pelimpahan Berkas Perkara


Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI menerima pelimpahan berkas perkara atau tahap I dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas nama 4 orang tersangka. 


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan bahwa berkas perkara tersebut akan segera dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti. Rencananya, berkas perkara itu diteliti dalam waktu 14 hari ke depan. 


"Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (19/8/2022). 

@aimanwitjaksonoofficial Uang hasil dari mana? Untuk apa? Milik siapa? Simak #AIMAN Senin besok 20.30 WIB #KompasTV #ferdysambo #irjenferdysambo #irjensambo #sambo #brigadirj #BharadaE #yosuahutabarat ♬ original sound - aimanwitjaksono