Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Bharada Richard Eliezer mengubah kesaksiannya karena janji Irjen Ferdy Sambo kandas. Janji itu ialah penghentian kasus atau SP3 penembakan mati Brigadir Yosua Hutabarat oleh Eliezer atas perintah Sambo.

"Ternyata pada saat itu Saudara Richard mendapatkan janji dari Saudara FS akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi," ujar Kapolri dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).


"Namun ternyata faktanya Richard tetap menjadi tersangka sehingga kemudian, atas dasar tersebut, Richard menyampaikan akan mengatakan atau memberikan keterangan secara jujur dan terbuka. Dan ini juga yang kemudian mengubah semua informasi awal dan keterangan yang diberikan pada saat itu," ujar Kapolri.


Setelahnya, kata Kapolri, Richard Eliezer meminta pengacara baru dan menolak bertemu dengan Ferdy Sambo.


"Richard minta disiapkan pengacara baru serta tidak mau dipertemukan dengan Saudara FS," kata Kapolri.


Jenderal Bintang 2 Jemput Sambo

Kapolri mengatakan Irjen Ferdy Sambo dijemput oleh Kepala Divisi TIK Polri Irjen Slamet Uliandi untuk ditempatkan khusus. Saat itu Ferdy Sambo sempat berkukuh dengan skenario awal, tetapi akhirnya dia mengakui perbuatannya.


Sigit awalnya memaparkan telah melakukan mutasi yang bersifat demosi terhadap Irjen Ferdy Sambo, yang saat itu menjabat Kadiv Propam Mabes Polri, dan beberapa orang di antaranya. Setelah melakukan mutasi, barulah Timsus Polri tidak lagi mendapat hambatan untuk mengusut kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.


Sigit mengatakan Timsus kemudian menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka. Saat itu, Kapolri mengatakan Bharada E mengaku akan menyampaikan yang sebenarnya.


Baca artikel detiknews, "Kesaksian Eliezer Berubah Usai Janji Sambo soal SP3 Kandas" selengkapnya https://news.detik.com/artikelasli