Satu fakta baru terungkap dari kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo turut memegang senjata dan berdiri di depan Brigadir J saat aksi pembunuhan terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.


Hal itu diungkap langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR RI. Kata Sigit, fakta Sambo memegang senjata itu diketahui dari pernyataan baru Bharada E. 


 

"5 Agustus, Richard (Bharada E) ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan saat itu menyampaikan perubahan terkait dengan pengajuan sebelumnya. Saat itu, Richard menyampaikan bahwa melihat almarhum Yosua (Brigadir J) terkapar bersimbah darah," ujar Sigit dalam RDP di Komisi III, DPR RI, Rabu, 24 Agustus 2022.


"Kemudian FS (Ferdy Sambo) berdiri di depan (Brigadir J) memegang senjata dan diserahkan ke Richard. Itu timsus lapor ke saya dan minta Richard laporkan secara langsung," sambungnya.


Kata Sigit, perubahan keterangan dan adanya fakta baru kronologi pembunuhan Brigadir J ini diketahui setelah janji Sambo kepada Bharada E tak ditepati. Saat itu, Sambo berjanji untuk memberhentikan penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J. Namun, yang terjadi, Bharada E justru ditetapkan sebagai tersangka.


        

"Atas dasar tersebut, Richard menyampaikan akan mengatakan keterangan secara jujur dan terbuka. Ini yah mengubah semua informasi awal dan keterangan yang disampaikan saat itu," ungkapnya.


Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak. 


Dalam kasus ini, Polri juga telah menetapkan lima orang tersangka yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, istri Sambo yang bernama Putri Candrawathi, Brigadir RR, Bharada E dan Kuwat Ma'ruf.


Dari pengakuan Ferdy Sambo ke penyidik, ternyata dia tega membunuh Brigadir J lantaran mendapat laporan dari istrinya yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.


"Dalam keterangan tersangka FS bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarganya yang terjadi di Magelang," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Kamis malam, 11 Agustus 2022.


Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. viva.co.id