Beritaterheboh.com - Pengacara dari keluarga Brigadir J mempersoalkan hasil autopsi ulang. Ada beberapa keanehan yang terjadi. Seperti apakah?
Simak ulasannya

1. Memberikan Hasil Autopsi kepada Wartawan

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengkritik langkah tim dokter forensik yang lebih dahulu memberikan hasil autopsi kedua terhadap jenazah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, kepada wartawan daripada dirinya selaku perwakilan keluarga.


"Saya kan sudah mengajukan daftar pertanyaan di malam hari menjelang ekshumasi, tetapi sampai hari ini, dokter (forensik -red) itu belum mengirimkan apa pun ke saya," kata Kamaruddin dalam Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Senin (22/8/2022).

Menurut Kamaruddin, tim dokter forensik berkewajiban memberikan hasil autopsi kepada pihaknya selaku pemohon.


"Jadi kalau dia dokter independen, karena saya yang mengajukan ekshumasi tentu saya harus diberi dulu hasil kerja mereka, baru mereka rilis ke berita," imbuhnya.


"Karena saya yang memohon, maka serahkan dong hasilnya ke saya," tegasnya.

Menurut dia, tim dokter forensik dapat disebut independen apabila menyerahkan hasil autopsi kepada pihak pemohon dan menunjukkannya kepada masyarakat. 


"Tapi kalau dia hanya memberikan kepada penyidik saja, itu namanya dokter dependen," pungkas penasihat hukum keluarga Brigadir J itu.

2. Menyampaikan Hasil Autopsi Secara Doorstop

Kamaruddin juga menyayangkan proses pemberian keterangan kepada wartawan secara doorstop (teknik wawancara wartawan dengan menghadang narasumber secara langsung) di Bareskrim.


Sebab, menurut Kamaruddin, mestinya tim dokter forensik mengadakan konferensi pers untuk menyampaikan hasil autopsi kedua jenazah Brigadir J.

"Dia (tim dokter forensik -red) harus undang wartawan jelaskan satu per satu, sehingga wartawan bisa menanyakan secara detail, karena ini kan perintah konstitusi, perintah undang-undang, sama perintah Presiden, harus transparan," ungkapnya.


Menurutnya, tim dokter forensik perlu memberikan hasil autopsi lanjutan terhadap jenazah Brigadir J kepada dirinya dan mengundang wartawan.


"Dokternya itu, dia harus memberikan hasil kepada saya dan mengundang wartawan secara transparan," kata Kamaruddin.


Ia juga mempertanyakan dokter forensik yang ia nilai merilis informasi sedikit-sedikit kepada wartawan dan mengatakan akan menyampaikan hasil autopsi lengkapnya di pengadilan.

"Tapi kalau dibilang nanti di pengadilan, kenapa dia rilis sedikit-sedikit? Berarti dia ini dokter tidak independen. Harusnya, ya sekalian aja nanti di pengadilan," kata dia.

3. Ragukan Tak Ada Penganiayaan


Kamaruddin pun lantas menyangkal pernyataan tersebut, sebab menurutnya ada beda keterangan yang ia terima soal penganiayaan.


"Berarti dokternya ini belum profesional kita harus sekolahkan lagi ini ke luar negeri."


"Karena saksi saja atau tersangka mengakui kepalanya (Brigadir J) dijambak dulu sebelum ditembak,"ujarnya. 


"Dijambak itu kan penganiayaan, kalau tersangka mengakui penganiayaan sementara dokter forensik mengatakan tidak ada berarti ada perbedaan. Apakah ini yang benar tersangka atau pelaku atau dokternya," kata Kamaruddin, Senin (22/8/2022) dalam program Sapa Indonesia Malam, KompasTv.

Lanjut Kamaruddin, dalam autopsi ulang ini pihaknya diberikan hak untuk mengirim dua orang ahli.


Dan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh dua orang yang ia kirimkan dalam proses autopsi ulang ini disebut sudah dinotariatkan atau berkekuatan hukum.


Sehingga menurutnya, jika terjadi perbedaan keterangan berarti ada kebohongan di dalamnya.



"Yang jelas saya hanya mengatakan begini, kalau dokternya sudah kerja benar, dia pasti selamat, tetapi kalau dokternya tidak benar kerjannya atau dia memberikan pendapat bukan karena keilmuannya maka dia akan berhadapan dengan Tuhan pencipta langit dan bumi,"


"Karena saya juga sudah menitipkan dua orang, dokter dan ahli medis dan hasil autopsi ulang dari mereka sudah saya notariatkan, jadi kalau mereka mengatakan sesuatu yang beda dengan saya notariskan itu berarti ada kebohongan ," tutur Kamaruddin.


Sebelumnya, ketua tim dokter forensik yang melakukan autopsi ulang jenazah Brigadir J, Ade Firmansyah, memastikan bahwa tidak ada luka kekerasan, melainkan luka tembak di tubuh jenazah.


Ade mengatakan bahwa pihaknya telah fokus memeriksa dugaan luka akibat kekerasan di tubuh jenazah sesuai informasi yang disampaikan oleh keluarga sebelum pelaksanaan autopsi kedua pada 27 Juli 2022 lalu.


"Sesuai informasi yang kami dapatkan dari keluarga (Brigadir J -red) pada bagian-bagian tubuh tertentu itu lah yang kami lihat, dan memang sudah kami pastikan, baik secara makroskopik dengan menggunakan cahaya forensik serta dengan mikroskopik, bahwa itu kami pastikan tidak ada luka di sana," kata Ade yang juga ketua umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) itu di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/8/2022).


Ia menegaskan, hasil autopsi kedua Brigadir J menunjukkan bahwa tidak ada luka di tubuh Brigadir J selain luka tembakan atau kekerasan senjata api.


"Jadi saya bisa yakinkan sesuai dengan hasil pemeriksan kami baik pada saat kami lakukan autopsi, maupun pemeriksaan penunjang dengan pencahayaan, dan hasil pemeriksaan mikroskopik, tidak ada luka-luka pada tubuhnya (Brigadir J -red) selain luka-luka akibat kekerasan senjata api (luka tembakan -red)," tegas Ade.****