Kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ferdy Sambo mengaku dia tak menembak Brigadir J secara langsung.


Ia mengatakan hanya merancang dan memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di rumah dinasnya, pada 8 Juli 2022 lalu. 


Namun pengakuan berbeda diurai oleh Bharada E. 


Kepada Komnas HAM pria kelahiran 1998 itu menjelaskan Ferdy Sambo turut menembak Brigadir J setelah dirinya. 


"Yang sedikit krusial disini adalah perbedaan pengakuan," ucap Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Kamis (18/8/2022) dalam acara Kompas Siang KompasTv. 


"Kalau pengakuan FS dia hanya merancang dan memerintahkakan Richard untuk menembak," 


"Sementara versi Richard dipanggil kemudian diperintahkan dan ketika di TKP diperintahkan lagi untuk mengeksekusi, menurut dia (Richard) hanya mengeksekusi beberapa tembakan awal tapi eksekusi terakhir dilakukan oleh FS," imbuhnya. 


Apakah Ferdy Sambo kembali berbohong? 


Taufan Damanik lalu membeberkan pihaknya menemukan bentuk luka tak biasa dijasad Brigadir J. 


Yakni sejumlah luka tembakan yang besarnya berbeda. 


"Nanti uji autopsi ulang itu sangat membantu, ada perbedaan besaran lubang di jenazah antara satu sisi dan sisi yang lain," kata Taufan Damanik. 


Taufan menduga Brigadir J ditembak lebih dari satu tembakan, hal tersebut berarti berlawanan dengan pengakuan Ferdy Sambo. 


"Jadi ini nanti kalau seandainya terbukti dalam autopsi ulang, akan membuktikan bahwa dia tidak mungkin ditembak satu senjata, berarti ada dua senjata. Itu titik krusial di autopsi kedua penting untuk menjawab," ucap Taufan. 


"Walaupun kami mengindikasikan bahwa ini tidak mungkin satu senjata," imbuhnya. 


Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Komnas HAM menjelaskan adanya penemuan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 


Penemuan adanya pelanggaran HAM terkait obstruction of justice ini didapat dari hasil pemeriksaan pada foto-foto, percakapan, olah TKP dan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk Bharada E. 


"Tentu saja kami berpijak pada data yang sudah didapat Komnas HAM sebelumnya, baik itu foto, percakapan yang terdapat dari bingkai cyber." 


"Temuan yang kuat adalah indikasi atau dugaan terjadinya obstruction of justice itu semakin terang benderang." 


"Semakin lama semakin kuat dugaan adanya pelanggaran hak asasi manusia terkait obstruction of justice," kata Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam dikutip dari Kompas Tv, Senin (15/8/2022). 


Kendati demikian, Komnas HAM belum bisa memberikan keterangan lebih detail terkait pelanggaran apa yang terjadi dalam kasus tersebut. 


Lebih lanjut, Komnas HAM akan menyusun laporan atas temuan yang didapatnya dalam proses pengungkapan kasus pembunuhan ini. 


"Rencana ke depan, setelah kami melakukan peninjauan terhadap TKP dan pemeriksaan terhadap Bharada E, beberapa hari kedepan kami akan menyusun laporan-laporan." 


"Kemudian mengidentifikasi setiap data, keterangan dan informasi disinkronkan antara satu keterangan yang didapat dari satu orang dengan yang lain supaya kemudian kelihatan mana bolong-bolong." 


"(Termasuk) menyusun kerangka hukum seperti apa, (sembari) kita menunggu hasil otopsi kedua." 


"Secara resmi kita akan menunggu apapun hasil dari tim otopsi kedua," jelas Anam.

(tribunjakarta.com)