Dedi Prasetyo selaku Kepala Divisi Humas Polri meminta tolong kepada masyarakat terkait isu Kapolda Fadil Imran yang disebut-sebut oleh pengacara Brigadir J. 


Semua berawal saat Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara Brigadir J menyebut nama Irjen Pol. Fadil Imran yang melakukan pelanggaran. 


Kamaruddin menilai, Fadil Imran melakukan pelanggaran saat menangani kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. 


Fadil Imran, menurut Kamaruddin, harus bertanggung jawab atas ulah anak buahnya yang telah menghilangkan alat bukti di lokasi kejadian. 


Hal tersebut pun menuai isu di mana Fadil Imran juga ikut diperiksa oleh Tim Khusus (Timsus) kasus kematian Brigadir J bentukan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. 


Namun, Dedi Prasetyo membantas dan menegaskan hingga saat ini dirinya belum menerima informasi mengenai pemeriksaan Fadil Imran. 


“Sampai dengan hari ini belum ada informasi dari timsus (Tim Khusus),” kata Dedi, Minggu (21/8). 


Lebih lanjut, Dedi juga meminta tolong kepada masyarakat Indonesia untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. 


Dedi menegaskan, Polri hingga sampai saat ini masih terus berkomitmen mengusut perkara penembakan Brigadir J dengan profesional, akuntabel, dan transparan. 


"Tim khusus terus bekerja. Mohon sabar dan dukungannya. Komitmen kami sejak awal mengusut perkara ini sampai tuntas dengan mengedepankan pendekatan Scientific Crime Investigation," ucap Dedi. 


Dedi telah menegaskan Polri fokus untuk menuntaskan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khususnya terkait dengan pembuktian pasal yang sudah diterapkan. 


"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 juncto 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," kata Dedi.(Ant)