Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menahan Medina Zein pada hari Kamis 7 Juli 2022. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jaksel, Denny Wicaksono mengatakan, pihaknya menitipkan Medina untuk ditahan di Polda Metro Jaya. Penahanan akan berlangsung selama 20 hari kedepan.

Dia menyebut penahanan berdasar laporan yang dilayangkan oleh selebgram Uci Flowdea. Sedangkan untuk laporan Marissya Icha tidak bisa ditahan karena ancaman hukumannya dibawah lima tahun. Denny mengatakan, pihaknya bakal segera melimpahkan kasus Medina ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan. Tapi, dia tidak merinci kapan hal itu bakal dilakukan.

"Untuk cepatnya kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata dia.

Saat dijemput paksa dan ditahan, Medina tak mengucapkan sepatah kata apapun kepada awak media. Foto dia mengenakan baju tahanan pun beredar luas di media sosial.

Medina Zein terlihat mengenakan baju tahanan Polda Metro Jaya berwarna oranye. "Medina Susani. Pasal 335, Pasal 27, 45 UU RI No 19 Tahun 2016," demikian tulisan pada papan identifikasi tahanan.


Salah satu akun Instagram yang mengabadikan penampakan Medina adalah akun gosip Mimi Julid. Netizen langsung membanjiri kolom komentar.

"Glowing banget," kata netizen.

"Kok ekspresinya gitu ya," ujar yang lain.

"Tampangnya antagonis ya, min?," tanya netizen.

"Susan susan susan, kalau gede mau jadi apa?," tulis netizen nyinyir.

"Kan udah buka hijab, kok ini pake hijab?," tanya netizen heran.

"Aku sih yes," seru netizen.

"Lagi endorse baju orange ya," ujar yang lain.

Saat dijemput paksa, Istri Lukman Azhari tersebut tampil sederhana dengan baju kuning dan celana hitam. Perempuan 30 tahun itu juga tampak kembali berhijab, setelah melepas kerudung beberapa waktu lalu. Dia mengenakan hijab hitam dan masker berwarna senada.

Dengan alasan sakit, menjadi alasan sang pengacara, Razman Arif Nasution melakukan penangguhan penahanan untuk kliennya. Apalagi belum lama ini, Medina Zein sempat dirawat di rumah sakit jiwa di Bandung, Jawa Barat, akibat penyakit bipolar disorder yang sudah lama diidapnya.

"Kami sudah siapkan surat untuk tidak dilakukan penahanan oleh kejaksaan dengan alasan sakit nanti diperiksa di Kramat Jati," kata Razman Arif Nasution saat dihubungi awak media hari Kamis, 7 Juli 2022.

(*)