Kabar kedekatan artis Verrell Bramasta dan Natasha Wilona terjawab. Ayah Verrell, Ivan Fadilla kini buka suara.

Memang, kabar kedekatan putra Venna Melinda dengan Natasha Wilona itu kian menyeruak akhir-akhir ini.

Bahkan, mencuat isu jika Verrell Bramasta dan Natasha Wilona akan segera menikah.

Diketahui, Verrell Bramasta dikabarkan berhenti sementara dari dunia akting.

Verrell Bramasta mengaku ingin mencoba hal terbaru di dunia tarik suara.

Terlebih, Verrell Bramasta rehat di dunia lakonan berkaitan dengan kabar dekat lagi dengan mantan pacarnya, Natasha Wilona.

Verrell Bramasta dan Natasha Wilona sempat menjalin hubungan asmara, meski harus kandas di tengah jalan.

Namun, keduanya kini mulai dekat kembali.

Sampai sang adik, Athalla Naufal membocorkan kabar hubungan antara Verrell Bramasta dan Natasha Wilona.

Mengutip dari kanal YouTube Cumicumicom, Senin (4/4/2022), Athalla Naufal mengungkapkan sang kakak tengah menjalin cinta lama yang kembali bersemi lagi dengan Natasha Wilona.

Lalu bagaimana tanggapan sang ayah, Ivan Fadilla tentang kedekatan Verrell Bramasta dan Natasha Wilona ini.

Pasalnya, sudah berembus kabar Verrell Bramasta dan Natasha Wilona akan melangsungkan lamaran.

“Mungkin bukan melamar kali ya, sebagai teman kali ya untuk mensuport satu sama lain,” ujar Ivan Fadilla.

Bahkan Ivan Fadilla mengaku merestui hubungan Verrell Bramasta dan Natasha Wilona.

“Kalau aku sih merestui, karena memang positif kok, nggak ada masalah,” kata Ivan Fadilla.

Namun untuk melamar Natasha Wilona, Ivan Fadilla mengaku hubungan anaknya dengan gadis berdarah Tionghoa itu belum sejauh yang diduga warganet.

“Biasalah itu Athalla suka kasih isu kali ya. Masih terlalu dini untuk mengarah kesana,” ujar Ivan Fadilla.

Ivan Fadilla Menduga kabar kedekatan anaknya dengan Natasha Wilona dimulai saat keduanya liburan di Dubai.

“Cuma bilang wah di sini nikah karena pemandangannya bagus,” kata Ivan Fadilla.

Bahkan Ivan Fadilla mengaku bahwa Natasha Wilona banyak memberikan hal positif dengan Verrell Bramasta.

“Banyak yang kurang di Verrell dan lebih di Wilona, mereka saling menutupi,” ujar Ivan Fadilla.

Sementara Verrell Bramasta meminta untuk didoakan yang terbaik terkait hubungannya dengan Natasha Wilona.

“Minta doanya aja yang terbaik, supaya berjalan dengan semestinya,” sebutnya.

Karena masih sayang dengan Natasha Wilona, Verrell Bramasta juga sampai membuat album lagu untuk mantan kekasihnya itu.

“Sebagai bentuk sayang kali ya,” sebut Verrell Bramasta.

Seperti Apa Peraturan Nikah Beda Agama di Indonesia?

Isu rencana pernikahan Verrell Bramasta dan Natasha Wilona memang mencuat.

Sayangnya, selama ini keduanya sulit mewujudkannya karena perbedaan agama.

Seperti apa aturan menikah beda agama di Indonesia dan apa saja konsekuensinya?

Simak penjelasan berikut ini, dirangkum dari berbagai sumber oleh Kompas.com (grup Banjarmasinpost.co.id).

Menikah beda agama tidak bisa dicatat di KUA

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, pernikahan beda agama tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Wamenag menyebut regulasi pernikahan di Indonesia berdasar pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam pasal 2 ayat 1 UU itu dijelaskan, perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

"Pasal ini bahkan pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2014, dan sudah keluar putusan MK yang menolak judicial review tersebut,” jelas Zainut, dikutip dari Kompas.com, (9/3/2022).

Penjelasan konsultan hukum

Konsultan Hukum di bidang keluarga Hanna Marissa, S.H., M.Commerce menjelaskan terkait hal ini dalam sebuah artikel Justika yang dimuat Kompas.com (7/1/2022).

Hanna menjelaskan, mengacu UU Perkawinan yang berlaku, pernikahan beda agama di Indonesia tidak dianggap sah oleh hukum kecuali salah satu pihak mengikuti agama pihak lainnya.

Ini dipertegas dengan Surat Edaran dari Mahkamah Agung tanggal 30 Januari 2019 No.231/PAN/HK.05/1/2019 poin 2 yang menjelaskan tentang pencatatan perkawinan beda agama.

"Perkawinan beda agama tidak diakui oleh negara dan tidak dapat dicatatkan. Akan tetapi, jika perkawinan tersebut dilaksanakan berdasarkan agama salah satu pasangan dan pasangan yang lain menundukkan diri kepada agama pasangannya, maka perkawinan tersebut dapat dicatatkan. Misalnya, jika perkawinan dilaksanakan berdasarkan agama Kristen maka dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, begitu pula jika perkawinan dilaksanakan berdasarkan agama Islam maka perkawinan pasangan tersebut dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA)”.

Konsekuensi menikah beda agama

Jika pernikahan beda agama tetap dilakukan, maka ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh kedua belah pihak yang menjalankan pernikahan, juga anak hasil dari perkawinannya.

1. Status hukum dan kedudukan anak dalam hukum waris

Hanna menyebut, dalam perkara ini konsekuensi yang paling utama adalah terkait dengan status hukum sang anak.

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 4 disebutkan:

“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam, sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan”

Kemudian dalam Pasal 44 KHI disebutkan:

"Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam”.

"Secara singkat pasal tersebut menjelaskan, apabila ada anak yang lahir dari perkawinan beda agama, maka anak tersebut hanya akan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya saja (Pasal 100, KHI)," jelas Hanna.

Hal itu lantaran Pasal 99 (a) KHI menyebut anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah baik secara agama maupun hukum yang berlaku.

"Jadi, anak yang dilahirkan karena perkawinan beda agama menjadi tidak sah atau dianggap anak luar kawin dan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga Ibunya saja," jelas Hanna, mengacu pada Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan.

Lebih jauh, status hukum anak yang lahir dari pernikahan beda agama ini akan berbuntut pada hak dan kedudukannya dalam hukum waris.

2. Status pernikahan

Hanna mengatakan, dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2016 tentang
perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dinyatakan bahwa perkawinan adalah hal penting yang perlu untuk dilaporkan dan dicatat oleh Instansi Pelaksana.

Jadi, pernikahan yang sah secara agama tidak serta merta menjadi sah secara hukum apabila tidak dicatatkan menurut undang-undang yang berlaku.

Oleh karena perkawinan tidak sah secara hukum, maka status hukum dari individu tersebut adalah belum menikah meskipun secara agama sudah menikah.

Banjarmasinpost.co.id